Perbedaan Antara FDIC dan NCUA Perbedaan antara

Anonim

FDIC vs NCUA

National Credit Union Administration (NCUA) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) adalah agen federal independen yang mengatur lembaga penyimpanan. NCUA mengatur dan menjamin simpanan credit credit, sementara FDIC mengatur dan menjamin simpanan bank.

Asuransi deposito NCUA dan FDIC didukung oleh kepercayaan dan penghargaan penuh untuk Amerika Serikat. FDIC didirikan pada tanggal 16 Juni 1933, setelah Kongres AS mengeluarkan Undang-Undang Glass-Steagall pada tahun 1933. NCUA didirikan pada tahun 1970 ketika dia mengambil alih operasi Biro Federal Federal Serikat sesuai dengan Undang-undang Publik 91-206. Kongres membentuk sebuah sistem nasional untuk menyewa dan mengawasi serikat kredit federal dengan Federal Credit Union Act pada tahun 1934. NCUA mengawasi piagam federal untuk serikat kredit, menetapkan kebijakan serikat kredit, dan menjamin "saham" (bentuk deposito) di kedua kredit federal serikat pekerja dan serikat kredit yang disewa oleh negara melalui National Credit Union Share Insurance Fund. Tujuan utama NCUA adalah menjaga agar serikat kredit tetap aman dan sehat dan melindungi mereka yang menyimpan uang dengan credit unions.

Baik NCUA dan FDIC bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan credit union dengan menyediakan asuransi bagi para deposan dan melakukan tindakan pre-emptive untuk meminimalkan risiko kegagalan bank dan credit unions. Jika bank gagal, FDIC membuat pembayaran simpanan berasuransi ke deposan; Jika serikat kredit gagal, NCUA melakukan pembayaran simpanan berasuransi ke deposan. NCUA dan FDIC didanai oleh institusi anggota yang memenuhi persyaratan cadangan dan likuiditas. Penguji kredit bank dan kredit mengunjungi institusi anggota mereka dan memeriksa secara teratur untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman keselamatan dan kesehatan. Jika lembaga anggota tidak mematuhi, NCUA dan FDIC berwenang mengubah manajemen atau mengambil tindakan korektif.

Perbedaan antara credit union dan bank adalah credit union adalah koperasi nirlaba dimana anggotanya memiliki serikat kredit mereka. Sementara bank yang diorganisir dengan modal saham tidak membagi keuntungannya dengan deposannya, serikat kredit dimiliki oleh anggotanya, yang menerima dividen - biasanya dalam bentuk bunga - pada "saham" mereka (deposito i). Anggota serikat kredit biasanya memiliki akses ke berbagai layanan keuangan melalui credit union mereka, seperti rekening tabungan dan giro, produk pinjaman, transfer dana elektronik, dan produk perbankan dan investasi lainnya.