Perbedaan Antara Tempat dan Yurisdiksi Perbedaan Antara

Anonim

Tempat vs Yurisdiksi

Yurisdiksi dan tempat adalah kata-kata yang terkait dengan hukum. 'Yurisdiksi' adalah wewenang yang diberikan kepada badan hukum untuk mendengarkan sebuah kasus. 'Tempat' adalah tempat dimana sebuah kasus didengar.

Tempat adalah tempat di mana tuntutan diajukan. Dalam istilah lain, tempat menentukan lokasi jas. Tempat bisa berupa daerah seperti negara atau kabupaten atau kota atau kota.

Saat berbicara tentang yurisdiksi, ada tiga konsep; seperti, yurisdiksi pribadi, yurisdiksi subjek, dan yurisdiksi teritorial. 'Yurisdiksi pribadi' berarti hak pengadilan atas seseorang, dan di sini posisi individu tidak begitu penting. 'Subjek yurisdiksi' berarti hak atas subjek. 'Wilayah yurisdiksi' berarti hak atas suatu wilayah atau wilayah. Pengadilan tidak memiliki hak untuk mendengar kasus yang berada di luar yurisdiksinya.

Seperti dikatakan sebelumnya, venue adalah tempat dimana sebuah kasus diajukan. Dalam kasus pidana, tempat tersebut akan menjadi lokasi dimana kejahatan tersebut dilakukan seperti distrik yudisial, kota, atau negara. Dalam kasus perdata, tempat tersebut akan menjadi tempat tinggal terdakwa utama atau tempat dimana sebuah kontrak dilaksanakan. Tapi terkadang pihak yang terkait bisa mengubah venue untuk kenyamanan. Dan dalam kasus tuntutan diajukan di tempat yang berbeda, terdakwa dapat dengan mudah menuntut untuk menggeser tempat tersebut.

Meskipun kedua kata ini terkait dengan hukum dan pengadilan, kedua kata tersebut sangat terkait. Dalam semua kasus, tempat terjadinya kejahatan sama pentingnya dan juga dengan yurisdiksi.

Ringkasan

Dalam semua kasus, tempat terjadinya kejahatan sama pentingnya dengan yurisdiksi.

'Tempat' adalah tempat di mana tuntutan hukum diajukan. Tempat bisa berupa daerah seperti negara atau kabupaten atau kota atau kota.

'Yurisdiksi' adalah wewenang yang diberikan kepada badan hukum untuk mendengarkan sebuah kasus.

Saat membicarakan yurisdiksi, ada tiga konsep; seperti, yurisdiksi pribadi, yurisdiksi subjek, dan yurisdiksi teritorial.

Dalam kasus pidana, tempat tersebut akan menjadi lokasi dimana kejahatan tersebut dilakukan seperti distrik yudisial atau kota atau negara.

Dalam kasus perdata, tempat tersebut akan menjadi tempat tinggal terdakwa utama atau tempat kontrak dilakukan.

Pengadilan tidak memiliki hak untuk mendengar kasus-kasus yang berada di luar yurisdiksinya.