Perbedaan Antara Administrator dan Pelaksana | Administrator vs Pelaksana

Anonim

Administrator vs Executor

Pelaksana dan administrator adalah istilah yang terkait dengan individu yang telah diminta untuk menjaga harta milik seseorang yang telah meninggal dunia. Barang-barang ini terutama tidak tergoyahkan, dan inilah alasan mengapa ada pelaksana atau administrator perkebunan. Tugas kedua judul tersebut sangat mirip sehingga orang sering bingung antara istilah-istilah ini. Sebenarnya, keduanya secara kolektif dikenal atau disebut sebagai perwakilan pribadi. Artikel ini membahas dua istilah administrator dan pelaksana untuk mengetahui perbedaannya.

Pelaksana

Jika seseorang meninggal setelah melakukan surat wasiat, dia menyebutkan nama orang yang akan menjalankan perintahnya berkaitan dengan tanah miliknya. Orang ini dikenal sebagai pelaksana yang menjaga hutang, pajak, dan pembayaran biaya lainnya dari semua properti yang dimiliki oleh orang yang meninggal. Setelah melakukan tindakan ini, dia berhak mendistribusikan sisa aset sesuai dengan kehendak almarhum di antara ahli warisnya atau kepada penerima manfaat lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat wasiat.

Administrator

Bila seseorang meninggal tanpa membuat surat wasiat atau tanpa memberi nama kepada individu yang akan menjaga urusan propertinya, orang tersebut ditunjuk oleh pengadilan. Orang ini, yang tergolong sebagai perwakilan pribadi dikenal sebagai administrator harta milik almarhum. Administrator sebuah perkebunan tetap berada di bawah kendali pengadilan yang disebut pengadilan pengesahan hakim dan dia juga bertanggung jawab kepada pengadilan ini saat menjalankan tugasnya.

Apa perbedaan antara Administrator dan Pelaksana?

• Perwakilan pribadi yang ditunjuk oleh orang yang meninggal dalam surat wasiat terakhirnya disebut pelaksana.

• Seorang pelaksana mengeksekusi petunjuk yang digariskan oleh almarhum dalam surat wasiat terakhirnya.

• Perwakilan pribadi, bila dia tidak disebutkan namanya oleh almarhum, ditunjuk oleh pengadilan pengawas hakim dan dikenal sebagai administrator. Tugas seorang pelaksana dan administrator tetap sama dan terdiri dari mengurus pajak dan biaya perkebunan sebelum didistribusikan di antara ahli waris sesuai dengan kehendak almarhum.

• Perbedaan antara pelaksana dan administrator terletak pada cara mereka ditunjuk.