Perbedaan Antara Konsiliasi dan Arbitrase | Konsiliasi vs Arbitrasi

Anonim

Arbitrasi vs Konsiliasi

Alternatif penyelesaian perselisihan (ADR) adalah teknik penyelesaian sengketa yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dan perselisihan antar pihak dengan melakukan penyelesaian yang menyenangkan melalui diskusi dan negosiasi. Konsiliasi dan arbitrase adalah dua bentuk ADR yang digunakan sebagai alternatif untuk pergi ke pengadilan untuk menyelesaikan konflik. Terlepas dari kesamaannya, ada beberapa perbedaan antara bagaimana proses konsiliasi dan arbitrase dilakukan. Artikel berikut memberikan gambaran umum yang jelas tentang setiap jenis ADR dan membahas persamaan dan perbedaan antara arbitrase dan konsiliasi.

Apa itu Konsiliasi?

Konsiliasi adalah bentuk penyelesaian sengketa yang membantu dalam penyelesaian perselisihan atau perselisihan antara dua pihak. Proses konsiliasi ditangani oleh individu yang tidak memihak yang dikenal sebagai konsiliator, yang bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dan bekerja dengan mereka untuk mencapai penyelesaian atau penyelesaian. Konsiliator, sebagai peserta aktif dalam proses ini, bekerja terus menerus bekerja dengan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Proses konsiliasi melibatkan konsiliator bolak-balik antara para pihak, membahas isu-isu yang terlibat dan apa yang masing-masing pihak inginkan untuk berkorban, dan bernegosiasi untuk mencapai penyelesaian. Kedua pihak dalam prosesnya jarang bertemu, dan sebagian besar diskusi dilakukan melalui konsiliator. Salah satu keuntungan utama dari konsiliasi adalah bahwa hal itu tidak mengikat secara hukum dan oleh karena itu, pihak dapat melakukan negosiasi sampai penyelesaian yang menyenangkan semua dapat dicapai.

Apa itu Arbitrase?

Arbitrasi seperti konsiliasi juga merupakan bentuk penyelesaian sengketa dimana pihak-pihak yang melakukan perselisihan dapat menemukan sebuah resolusi tanpa harus pergi ke pengadilan. Arbitrasi sama seperti pengadilan mini dimana para pihak perlu mengajukan kasus mereka ke panel arbiter, beserta bukti pendukungnya. Para pihak diperbolehkan memilih satu arbitrator masing-masing, yang memungkinkan kedua arbiter yang dipilih tersebut menyetujui arbiter ketiga. Kerugian utama dari arbitrase adalah bahwa keputusan yang diajukan oleh arbiter mengikat. Namun, jika dibandingkan dengan proses pengadilan, arbitrase bisa lebih menguntungkan karena pihak-pihak yang terlibat dapat memilih arbiter pilihan mereka daripada harus menyerahkan kasus mereka ke hakim yang tidak diketahui.Materi yang dibahas juga memiliki privasi lebih banyak daripada di pengadilan karena tidak ada media atau publik yang diizinkan melakukan proses arbitrase tersebut. Namun, karena keputusan yang diberikan bersifat mengikat, para pihak tidak dapat mengajukan banding atas kasus mereka kecuali jika mereka dapat membuktikan dengan jelas bukti bahwa ada kecurangan.

Konsiliasi vs Arbitrase

Konsiliasi dan arbitrase keduanya dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik antara pihak-pihak dengan damai dan damai. Keduanya adalah proses yang telah diadopsi untuk menghindari kerepotan dan biaya yang terlibat dalam pergi ke pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan. Terlepas dari kesamaan dalam hasil yang ingin mereka capai, sejumlah perbedaan utama antara keduanya ada di sana. Dalam konsiliasi, kebanyakan jika tidak semua komunikasi berjalan melalui konsiliator yang dipercaya oleh kedua belah pihak. Dalam arbitrase, sebuah panel arbiter mendengar kasus kedua belah pihak dan memeriksa bukti yang akan datang pada sebuah resolusi. Sementara keputusan yang diberikan oleh konsiliator tidak mengikat, dengan ruang untuk negosiasi, keputusan yang diajukan oleh arbiter bersifat final dan mengikat secara hukum sehingga menyisakan sedikit ruang untuk mengajukan banding.

Apa perbedaan antara Konsiliasi dan Arbitrase?

• Alternatif penyelesaian perselisihan (ADR) adalah teknik penyelesaian sengketa yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dan perselisihan antar pihak dengan datang ke penyelesaian yang disepakati melalui diskusi dan negosiasi. Konsiliasi dan arbitrase adalah dua bentuk ADR yang digunakan sebagai alternatif untuk pergi ke pengadilan untuk menyelesaikan konflik. Proses konsiliasi ditangani oleh individu yang tidak memihak yang dikenal sebagai konsiliator, yang bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dan bekerja dengan pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai penyelesaian atau penyelesaian. Arbitrase sangat mirip dengan pengadilan mini dimana para pihak perlu mengajukan kasus mereka ke panel arbiter, beserta bukti pendukungnya.