Perbedaan antara Hukum Perdata dan Umum Perbedaan Antara

Anonim

Civil vs Common Law

Hukum perdata memiliki ciri-ciri yang dikompilasi dan dikodifikasi menjadi koleksi referensi siap pakai. Hal ini terinspirasi oleh hukum Romawi. Di sisi lain, common law memiliki peraturan dan peraturan yang diatur oleh hakim dan bervariasi berdasarkan kasus per kasus.

Dasar pertarungan hukum perdata memungkinkan akses mudah ke semua warga negara terhadap kode etik yang ditulis dengan baik. Hakim harus mengikuti kata-kata tertulis. Ini adalah kerangka hukum tertua di dunia yang masih ada dalam prakteknya saat ini. Sumber hukum perdata diatur secara halus dalam seperangkat peraturan dan peraturan standar yang sesuai untuk setiap materi pelajaran. Kompendium ini disusun dalam urutan tersendiri. Ini bisa disebut sebagai kumpulan artikel serupa yang ditulis dengan gaya staccato.

Pemberlakuan legislatif membuat undang-undang hukum yang mencakup semua undang-undang sebelumnya yang berkaitan dengan subjek termasuk perubahan yang diperlukan yang diubah oleh pengadilan dari waktu ke waktu. Sebenarnya, dalam kasus tertentu, ini menghasilkan konsep hukum baru.

Hukum umum dan hukum Islam adalah dua sistem hukum lainnya yang tersedia untuk jalan lain.

Napoleon Bonaparte memperkenalkan Kode Napoleon, yang merupakan model hukum perdata yang baik. Kode ini terdiri dari komponen berikut:

  • Orang-orang
  • Bentuk kepemilikan
  • Cara memperoleh kepemilikan

Hukum sipil sering disebut hukum Romawi atau Romano-Jerman. Istilah hukum perdata adalah terjemahan bahasa Inggris dari istilah Latin Jus Civile yang berarti hukum warga negara yang merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan peradilannya. Sebaliknya, istilah common law diciptakan di Inggris oleh orang-orang Anglophone untuk menggambarkan kerangka hukum mereka.

Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa kebiasaan mendikte common law sedangkan hukum perdata ditulis dan harus dipatuhi oleh pengadilan. Namun, kodifikasi bukanlah sarana untuk mengklasifikasikan hukum perdata ke dalam entitas yang terpisah. Perbedaan mendasar antara hukum perdata dan common law adalah pendekatan metodologisnya terhadap undang-undang dan kode selain perbedaan kodifikasi. Negara-negara yang mengikuti sistem hukum perdata yurisdiksi, undang-undang adalah sumber hukum utama. Ini berarti bahwa semua pengadilan dan hakim membuat keputusan akhir berdasarkan undang-undang dan kode yang disusun untuk mendapatkan solusi untuk masalah serupa.

Aturan dan prinsip dasar harus dipelajari dengan sangat rinci oleh pengadilan sebelum sampai pada sebuah kesimpulan mengenai masalah perdata. Untuk mencapai koherensi, mereka kadang-kadang menarik analogi dari ketentuan tertulis untuk mengisi lacunae di sistem. Di sisi lain, kasus yang ada di tangan hanya merupakan sumber hukum dalam common law dan undang-undang apapun dipandang sebagai pelengkap untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan.

Ringkasan:

1. Hukum sipil dibingkai di Prancis. Hukum umum dimulai di Inggris

2. Hukum umum bervariasi dari satu kasus ke kasus lain tergantung pada kebiasaan masyarakat sedangkan hukum perdata memiliki seperangkat undang-undang dan kode acuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Penghakiman dalam common law bervariasi sedangkan dalam hukum perdata, hakim harus benar-benar mengikuti kodifikasi yang tertulis dalam buku ini.