Perbedaan antara Hukum Perdata dan Pidana

Anonim

Hukum Perdata vs Hukum Pidana

Untuk negara manapun, pengadilan telah menjadi tempat di mana orang dapat mencari keadilan untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka.. Seringkali, korban diberikan pilihan oleh pengacara mereka agar kasus mereka didengar sebagai masalah hukum perdata atau sebagai masalah hukum pidana. Meskipun banyak kasus dapat diadili di kedua pengadilan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya, dan di sinilah perbedaan antara hukum perdata dan pidana dapat terlihat paling terlihat.

Pihak Terlibat

Salah satu perbedaan utama antara hukum perdata dan hukum pidana adalah pihak-pihak yang terlibat saat kasus didengar. Dalam kasus kasus hukum perdata, pihak-pihak yang terlibat adalah individu swasta. Ini berarti bahwa kasusnya bisa antara dua orang atau antara perusahaan dan seseorang. Di sisi lain, kasus hukum pidana melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kasus tersebut. Inilah alasan mengapa kasus ini diadili oleh seorang jaksa wilayah dan pembela umum, bukan pihak-pihak yang menyewa pengacara pribadi mereka untuk melakukan pekerjaan itu.

Keputusan untuk Dilakukan

Perbedaan lain antara hukum perdata dan pengadilan pidana adalah keputusan yang perlu dicapai oleh pengadilan untuk mengadili kasus tersebut. Dalam kasus perdata, masalah yang harus diputuskan adalah apakah terdakwa benar-benar telah menimbulkan kerugian terhadap penggugat berdasarkan bukti yang mendukung klaim penggugat. Di sisi lain, sidang pengadilan pidana harus memutuskan apakah terdakwa benar-benar telah melanggar sebuah undang-undang yang telah dipicu oleh pemerintah daerah untuk melindungi seluruh masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya, bukti yang disampaikan dilakukan untuk membantu menentukan apakah terdakwa benar-benar bersalah atas dakwaan tersebut tanpa keraguan.

Penalti yang Ditimbulkan

Perbedaan antara hukum perdata dan pidana juga terlihat pada hukuman yang dikenakan kepada mereka yang telah dinyatakan bersalah atas dakwaan yang dikenakan. Untuk kasus hukum perdata, denda datang dalam bentuk kompensasi biasanya dalam bentuk sejumlah uang yang akan diberikan kepada korban dan keluarganya. Dalam kasus hukum pidana, kompensasi juga dapat diberikan kepada korban dan keluarganya beserta beberapa bentuk hukuman, biasanya melibatkan hukuman penjara dan ditentukan oleh pengadilan.

Ringkasan:

1. Hukum pidana dan perdata mencakup berbagai aspek masyarakat untuk memastikan bahwa hak semua warga dihormati dan dihormati.

2. Hukum perdata berurusan dengan kasus pengadilan yang berada di antara dua pihak swasta. Hukum pidana menangani kasus pengadilan yang antara pemerintah dan terdakwa.

3. Tujuan dalam kasus hukum pidana adalah untuk membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan dan menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman sebagai akibat dari hal tersebut. Hukum perdata mengamanatkan bahwa penuduh harus membuktikan bahwa kerugian besar telah ditimpakan kepadanya oleh terdakwa agar mendapat beberapa bentuk kompensasi moneter.