Perbedaan Antara Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual | Hak Cipta vs. Kekayaan Intelektual

Anonim

Hak Cipta vs Kekayaan Intelektual

Mengidentifikasi perbedaan antara hak cipta dan hak cipta Kekayaan intelektual tidaklah rumit. Istilahnya tidak biasa dan, faktanya, konsep terkait. Kami yang berkenalan dengan hukum yang mengatur kekayaan intelektual memiliki pemahaman mendalam tentang kedua istilah tersebut. Bagi kita yang tidak begitu berkenalan, penjelasan sederhana dari kedua istilah tersebut cukup untuk mengidentifikasi perbedaan antara keduanya. Kekayaan intelektual adalah istilah yang luas sementara hak cipta merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual tertentu.

Apa itu Kekayaan Intelektual?

Kekayaan Intelektual telah didefinisikan sebagai ciptaan tak berwujud dari pikiran manusia yang dinyatakan dalam bentuk nyata , dan diberi hak properti tertentu. Ini mewakili sesuatu yang asli, sesuatu yang unik yang belum pernah kita lihat atau dengar sebelumnya. Ide orisinil bukan merupakan kekayaan intelektual. Jadi, jika seseorang memiliki ide untuk menulis lagu yang unik, gagasan itu tidak termasuk dalam definisi kekayaan intelektual, kecuali jika orang tersebut mengungkapkan gagasan itu melalui bentuk yang nyata seperti dengan menulis kata-kata lagu secara fisik. Dengan kata lain, kekayaan intelektual adalah ketika gagasan unik atau orisinal diungkapkan melalui sarana fisik seperti melalui novel, musik, tarian, penemuan, dan lain-lain.

Seseorang memiliki kekayaan intelektual jika dia menciptakannya atau membeli hak kekayaan intelektual dari pencipta pekerjaan tersebut. Kekayaan Intelektual mungkin memiliki lebih dari satu pemilik dan pemilik bisa menjadi seseorang atau bisnis . Mengingat bahwa itu adalah jenis properti, maka dapat dijual atau dipindahkan . Contoh kekayaan intelektual meliputi buku, novel, penemuan, musik, kata-kata, ungkapan, desain, logo dan emblem, nama produk atau merek.

Hukum kekayaan intelektual adalah bidang hukum yang populer mengingat perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Perkembangan ini terkadang berakibat pada situasi negatif seperti penggunaan kekayaan intelektual yang tidak sah atau ilegal, atau secara sederhana, menggunakan gagasan lain tanpa izin atau persetujuan mereka. Bidang hukum ini bertujuan untuk melindungi hak eksklusif pembuat karya asli. Hak-hak ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual dan sekaligus merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual.Contoh hak atau bentuk perlindungan semacam itu mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

Kekayaan Intelektual - gagasan unik atau asli dalam bentuk nyata

Apakah Hak Cipta itu?

Hak Cipta, seperti disebutkan di atas, adalah bentuk perlindungan atau hak a yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual. Ini didefinisikan sebagai hak legal, atau hak tak berwujud dan eksklusif pencipta karya atau penemuan asli, untuk mencegah atau mengecualikan orang lain agar tidak bereproduksi, menyiapkan karya turunan, mendistribusikan, menampilkan, menampilkan, atau menggunakan karya yang dicakup oleh hak cipta untuk jangka waktu tertentu Ini berarti bahwa pemilik adalah satu-satunya orang yang dapat mereproduksi, menerbitkan, atau mendistribusikan karyanya untuk jangka waktu tertentu, atau memiliki hak tunggal untuk melakukannya. Ingatlah, bagaimanapun, bahwa pemilik kekayaan intelektual dapat menjual atau mengalihkan hak cipta mereka (hak perlindungan) kepada orang lain; yaitu penerbit, perusahaan distribusi dan / atau rekaman. Hak Cipta pada intinya berusaha melindungi ekspresi dari gagasan seseorang. Jadi, misalnya, ini akan membuat atau mempublikasikan ke publik bahwa lagu XYZ diciptakan oleh Sam dan bukan oleh Jim, Tom, Harry, atau Jack. Ini juga memungkinkan pencipta karya orisinil untuk mendapatkan keuntungan, secara finansial, dari usaha kreatifnya. Contoh hak cipta mencakup perlindungan karya cetak seperti buku, novel, puisi, dan karya sastra lainnya, perlindungan komposisi musik dan / atau drama, lirik lagu, gambar, karya seni patung dan arsitektural, koreografi, rekaman suara dan lainnya. pekerjaan serupa Pelanggaran hak cipta akan merupakan pelanggaran hak pemilik, lebih dikenal sebagai pelanggaran hak cipta. Karya yang tidak dilindungi oleh hak cipta dapat digunakan atau diproduksi ulang oleh siapa saja yang menunjukkan bahwa persetujuan pemilik tidak diperlukan. Hak cipta tidak melindungi gagasan. Sebagai gantinya, ia melindungi ekspresi gagasan; artinya karya asli

harus berbentuk nyata untuk mendapat perlindungan hak cipta . Suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual

Apa perbedaan antara Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual?

Perbedaan antara hak cipta dan kekayaan intelektual dengan demikian mudah dikenali. Istilahnya adalah konsep terkait dalam kekayaan intelektual tersebut merupakan istilah luas yang mencakup kreasi novel dari pikiran manusia sementara hak cipta adalah bentuk perlindungan kekayaan intelektual.

• Definisi Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta:

• Kekayaan Intelektual merupakan ciptaan tak berwujud dari pikiran manusia yang diungkapkan dalam bentuk yang nyata.

• Hak cipta adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual. Konsep Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta: Bila ide unik atau orisinal diungkapkan melalui sarana fisik seperti buku, musik, atau penemuan, itu menjadi kekayaan intelektual.

• Hak cipta melindungi ekspresi gagasan dan memberi hak kepada pemilik hak tunggal untuk mereproduksi, menerbitkan, atau mendistribusikan karyanya untuk jangka waktu tertentu.

• Contoh Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta:

• Kekayaan Intelektual mencakup buku, novel, penemuan, musik, kata-kata, ungkapan, desain, logo dan emblem, nama produk atau merek.

• Hak cipta mencakup perlindungan karya cetak seperti buku, perlindungan komposisi musik dan / atau drama, gambar, karya seni patung dan arsitektural, koreografi.

Gambar Courtesy:

Novel oleh Piotrus (CC BY-SA 3. 0)

Hak cipta dilindungi undang-undang dari Wikicommons (Domain Umum)