Perbedaan antara Dinamika Tertanggung dan Tertanggung Tambahan | Dinamakan Tertanggung vs Tertanggung Tertanggung
Tertanggung Tertanggung vs. Tertanggung Tambahan
Tertanggung dan diasuransikan diasuransikan tambahan adalah istilah yang biasanya muncul dalam polis asuransi dan mudah dilakukan. istilah bingung karena digunakan secara bergantian oleh banyak orang. Namun ada banyak perbedaan penting antara keduanya dan memahami perbedaan ini dapat membantu individu menghindari kerugian finansial, litigasi, dan masalah lain yang disertai kesalahpahaman. Namun ada beberapa perbedaan penting antara persyaratan ini. Artikel yang berikut menawarkan penjelasan yang jelas mengenai setiap istilah dan menunjukkan persamaan dan perbedaan antara yang diberi nama tertanggung dan tambahan pertanggungan.
Dinamakan Tertanggung
Dinamai diasuransikan adalah pemilik polis asuransi yang telah dikeluarkan, dan inilah orang yang telah membeli polis asuransi. Nama yang diasuransikan akan diberi nama pada halaman pertama polis dan di halaman deklarasi dan akan disebut sebagai "Anda" dan "Anda" sepanjang sisa polis. Ada lebih dari satu yang diasuransikan, dan individu atau pihak ini memiliki cakupan dan perlindungan terbaik dan terluas. Yang diasuransikan adalah satu-satunya orang atau pihak yang memiliki kekuatan untuk membuat perubahan atau perubahan dalam polis. Mereka juga memiliki kewenangan untuk mengajukan klaim, melakukan pembayaran, menerima dana asuransi, membatalkan kebijakan sama sekali, dan membuat perubahan lainnya. Yang diasuransikan juga harus menjadi pihak yang memiliki kepentingan utama dalam aset atau properti yang diasuransikan dan harus memegang hak legal atas aset tersebut.
- Tertanggung tambahanTertanggung tambahan adalah orang atau pihak yang memiliki kewajiban atas aset yang diasuransikan. Status pertanggungan tambahan akan diberikan kepada pihak ketiga yang telah dijanjikan ganti rugi oleh seorang tertanggung bernama. Ini berarti bahwa yang diasuransikan akan memperpanjang perlindungan dalam polis asuransi ke tambahan yang diasuransikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis. Namun, polis tersebut akan mencakup tambahan yang diasuransikan hanya untuk kerusakan yang telah terjadi pada operasi yang dilakukan atas nama tertanggung. Tambahan tertanggung tidak akan memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan dengan cara apapun. Selanjutnya, tambahan tertanggung hanya akan dapat memperoleh perlindungan kewajiban dari polis asuransi dan tidak dapat memperoleh kerugian lain yang dapat terjadi akibat kerusakan fisik, vandalisme, pencurian, kebakaran, dll.
Yang diasuransikan dan diasuransikan diasuransikan adalah istilah yang biasanya muncul dalam polis asuransi. Mereka merujuk pada dua jenis pihak yang berbeda yang mendapat ganti rugi berdasarkan persyaratan dan ketentuan kebijakan. Tertanggung bernama biasanya adalah individu yang mendapatkan dan membeli polis asuransi. Yang diasuransikan memiliki cakupan terluas, dan satu-satunya individu atau pihak yang dapat melakukan perubahan, atau bahkan membatalkan polis. Penanggung tambahan, di sisi lain, adalah pihak yang memiliki kewajiban atas aset yang diasuransikan. Penanggungan tambahan akan diberikan ganti rugi oleh tertanggung bernama, oleh karena itu tambahan tertanggung telah disebutkan dalam polis. Namun, polis tersebut akan mencakup tambahan yang diasuransikan hanya untuk kerusakan yang telah terjadi pada operasi yang dilakukan atas nama tertanggung.
Ringkasan:
Dinamakan Tertanggung vs Tertanggung Tambahan
• Yang diasuransikan dan ditambah tambahan diasuransikan adalah istilah yang biasanya muncul dalam polis asuransi. Mereka merujuk pada dua jenis pihak yang berbeda yang mendapat ganti rugi berdasarkan persyaratan dan ketentuan kebijakan.
• Dinamai diasuransikan adalah pemilik polis asuransi yang telah dikeluarkan, dan inilah orang yang telah membeli polis asuransi.
• Yang diasuransikan memiliki cakupan terluas, dan satu-satunya individu atau pihak yang dapat melakukan perubahan, atau bahkan membatalkan polis.
• Tertanggung tambahan adalah orang atau pihak yang hanya memiliki kewajiban atas aset yang diasuransikan.
• Tertanggung tambahan hanya menanggung ganti rugi yang telah terjadi untuk operasi yang dilakukan atas nama yang diberi nama.