Perbedaan antara Undang-Undang dan Undang-Undang

Anonim

Act vs. Bill

Kita semua tahu tentang hukum-hukum di negeri yang seharusnya diikuti oleh semua warga negara. negara. Undang-undang, atau undang-undang sebagaimana dimaksud pada undang-undang tersebut, merupakan hak prerogatif parlemen yang dibuat dari anggota yang dikenal sebagai legislator. Legislator ini membahas debat, amandemen, dan kemudian mengizinkan berlalunya undang-undang yang merupakan undang-undang yang diusulkan. RUU itu bisa berasal dari pemerintah maupun anggota swasta. Banyak orang tetap bingung tentang perbedaan antara tagihan dan sebuah Undang-undang. Artikel ini mencoba untuk menyoroti perbedaan ini dan membuatnya lebih mudah untuk memahami hubungan antara Undang-undang dan RUU.

Untuk memulai, RUU adalah undang-undang yang diusulkan, dan undang-undang tersebut (atau peraturannya, seperti kasusnya), setelah dibahas dan diperdebatkan oleh anggota parlemen siapa yang bisa mengenalkan perubahan tagihan sesuai keinginan mereka. Setelah sebuah RUU telah dibahas dan disahkan oleh majelis rendah parlemen, dewan tersebut pergi ke majelis tinggi parlemen di mana ia menjalani prosedur yang sama dengan majelis rendah dan hanya ketika majelis tinggi juga menyerahkan undang-undang tersebut dalam bentuk yang diusulkan oleh majelis rendah, tagihan dikirim kembali ke majelis rendah. Rumah yang lebih rendah kemudian mengirimkan tagihan ke Presiden untuk persetujuannya, dan begitu Presiden memberikan nanggota, undang-undang tersebut menjadi dan Undang-Undang, atau hukum tanah. Jika Majelis Tinggi mengusulkan amandemen, RUU tersebut sekali lagi dibahas di majelis rendah untuk membuat amandemen yang sesuai. Prosedur diulang lagi dan kecuali majelis tinggi lewat dalam bentuk yang dikirim oleh majelis rendah, tagihannya tidak bisa menjadi bagian dari undang-undang.

Singkatnya:

Perbedaan Antara Undang-Undang dan Tagihan

• RUU adalah rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota Parlemen atau dapat dikenalkan oleh pemerintah sendiri

RUU itu diletakkan tipis di majelis rendah parlemen dan setelah disahkan setelah musyawarah, RUU tersebut diserahkan ke majelis tinggi untuk mendapat persetujuan. Baru setelah RUU tersebut disahkan oleh majelis tinggi juga dikirim ke Presiden atas persetujuannya.

• RUU tersebut akhirnya menjadi undang-undang (UU) tanah setelah disahkan oleh parlemen dan juga mendapat persetujuan dari Presiden.