Perbedaan Antara Felony and Crime | Felony vs Crime

Anonim

Felony vs Kejahatan

Perbedaan antara tindak kejahatan dan kejahatan tidak ada pada banyak dari kita karena kita menganggapnya sinonim. Banyak dari kita mengenal istilah Felony. Memang, kita telah mendengar istilah baik melalui berita, televisi, atau dalam percakapan umum. Beberapa dari kita beranggapan bahwa Felony adalah sinonim dari kata Crime dan dengan demikian keduanya dapat digunakan secara bergantian. Namun, ini tidak akurat. Selanjutnya, ingatlah bahwa tidak semua yurisdiksi memiliki istilah Felony yang dimasukkan ke dalam undang-undang ketetapan atau hukum pidana. Dengan demikian penting untuk mengidentifikasi perbedaan antara kedua istilah tersebut. Pikirkan sebuah Felony sebagai kategori atau kelompok kejahatan yang berada di bawah genangan utama kejahatan.

Apa itu Felony?

Istilah Felony didefinisikan secara ketat sebagai kejahatan berat atau serius yang dapat dihukum mati atau dipenjara . Batas minimum hukuman penjara adalah satu tahun. Di yurisdiksi yang mengenali Felonies, seperti Amerika Serikat, mereka merupakan jenis pelanggaran atau tindak pidana yang paling serius. Felon biasanya mengacu pada kejahatan yang melibatkan bahaya fisik atau ancaman serius atau serius, termasuk kejahatan kerah putih dan kecurangan. Ciri khas dari Felony adalah konsekuensi yang menyertainya. Karena itu, semakin serius aksinya, semakin besar pula hukumannya. Hukuman ini termasuk hukuman mati, hukuman penjara mulai dari satu tahun sampai penjara seumur hidup dan pembayaran denda. Contoh Felonies adalah Kejahatan seperti pembunuhan, perampokan, perampokan, pembakaran, pemerkosaan, pembunuhan dan penculikan. Felonies dibagi lagi menjadi kelas atau kategori yang berbeda dan pembagian dan / atau klasifikasi ini mungkin berbeda dari satu negara ke negara lain.

A Felony dapat diidentifikasi dari berat dan / atau beratnya tindakan yang dilakukan. Amerika Serikat biasanya membedakan Felony dengan pelanggaran ringan (Small Crime). Sesuai tradisi Hukum Inggris awal, seorang Feloni menyebut pelanggaran seperti pembunuhan, pembakaran, pemerkosaan, atau perampokan yang menghukumnya termasuk penyitaan tanah dan barang. Namun, ini sudah tidak ada lagi. Seperti halnya Kejahatan, secara umum, orang-orang yang dihukum karena Feloni tidak berhak atas hak seperti hak untuk memilih, memegang jabatan publik, atau membuat atau membuat kontrak.

Apa itu Kejahatan? Secara tradisional, istilah Kejahatan telah didefinisikan sebagai tindakan atau tindakan yang dianggap berbahaya dan berbahaya bagi publik

dimana orang yang melakukan tindakan tersebut akan dihukum berdasarkan undang-undang. Tindakan semacam itu biasanya diatur dalam undang-undang yang mengatur Kejahatan dan secara khusus melarang pelaksanaan tindakan tersebut.Secara sederhana, Kejahatan adalah pelanggaran terhadap hukum atau pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian atau cedera pada publik atau anggota masyarakat. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah hukuman baik dengan cara pembayaran denda, rehabilitasi, pemenjaraan atau hukuman mati. Kejahatan di wilayah hukum tertentu dapat diklasifikasikan menjadi subkategori lebih lanjut seperti Felonies dan pelanggaran ringan. Ada dua elemen penting yang membentuk Kejahatan, atau lebih tepatnya, terdiri dari dua elemen, yaitu unsur fisik dan mental. Unsur-unsur ini secara tradisional disebut reus actus dan mens rea of ​​Crime. Dengan demikian, Kejahatan bisa mencakup kejahatan berat atau kejahatan ringan.

Pengurutan adalah pelanggaran ringan (kejahatan kecil) Apa perbedaan antara Felony dan Crime? Kejahatan mengacu pada Kejahatan yang serius seperti pembunuhan, pembakaran, pemerkosaan, atau perampokan yang hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara minimal selama satu tahun. • Kejahatan, sebaliknya, mengacu pada tindakan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dianggap berbahaya dan berbahaya bagi publik.

• A Felony adalah sejenis kategori dalam bidang Kejahatan. Dengan demikian, Kejahatan juga bisa mencakup kejahatan ringan seperti mengutil, pencurian dan lain-lain.

Gambar Courtesy: Mengutil-balikkan via Wikicommons (Domain Publik)