Perbedaan antara penyitaan dan kekuatan penjualan Perbedaan Antara

Anonim

Penyitaan vs Kekuatan Penjualan

Penyitaan adalah proses hukum dimana pemberi pinjaman mendapatkan perintah pengadilan untuk menghentikan hak peminjam ke properti atau aset yang digadaikan biasanya karena default dan memulihkan hutang dengan penjualan properti tersebut. Power of Sale adalah klausa yang biasanya disisipkan dalam perjanjian yang dibuat pada saat pelaksanaan pinjaman, memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk membayar kembali properti tersebut jika terjadi default oleh peminjam tanpa mendapat perintah pengadilan khusus untuk hal ini.

Penyitaan hanya bisa dilakukan setelah perintah pengadilan tertentu diperoleh oleh pemberi pinjaman untuk mengakhiri hak penebusan peminjam. Hak penebusan adalah hak peminjam, yang berarti bahwa peminjam dapat melunasi seluruh jumlah penuh karena pemberi pinjaman dan mempertahankan propertinya. Pemberi pinjaman umumnya akan mengambil alih properti dan melakukan pelelangan umum untuk memulihkan hutangnya. Pelelangan ini akan dilakukan dalam pengawasan pengadilan atau orang yang ditunjuknya. Klausul Power of Sale, yang termasuk dalam perjanjian pinjaman juga akan menentukan jenis dan jumlah default yang bisa memicu klausa. Klausul ini tidak memerlukan perintah pengadilan atau pengawasan pengadilan untuk melakukan penarikan kembali dan pelelangan berikutnya. Hasil pelelangan pertama-tama akan digunakan untuk membersihkan hutang pemberi pinjaman, kemudian pemegang hak gadai dan jika ada surplus, hal yang sama akan diberikan kepada peminjam.

Istilah penyitaan, bagaimanapun, ditafsirkan dengan cara yang berbeda di berbagai negara atau bagian dunia. Di tempat-tempat seperti India istilah mengacu pada maksud peminjam untuk menutup pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu dengan cara pembayaran di muka jumlah saldo yang harus dibayar. Istilah kekuatan penjualan umumnya ditafsirkan dengan cara yang sama di mana-mana.

Ringkasan

1. Penyitaan adalah prosedur dimana pemberi pinjaman memperoleh perintah pengadilan yang dengannya dia dapat mengambil kembali aset yang dikreditkan dari peminjam jika terjadi kegagalan. The Power Of Sale adalah klausul yang disisipkan dalam perjanjian pinjaman berdasarkan mana pemberi pinjaman dapat meminjamkan properti yang digadaikan peminjam jika terjadi kegagalan.

2. Setelah penarikan kembali dalam penyitaan, pelelangan atau penjualan hanya dapat dilakukan dalam pengawasan pengadilan sedangkan dalam Power of Sale ini dapat dilakukan tanpa intervensi pengadilan.

3. Istilah penyitaan ditafsirkan secara berbeda di berbagai belahan dunia sedangkan istilah Power of Sale umumnya mempertahankan arti yang sama.