Perbedaan Antara KUHP India Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perbedaan Antara
Pendahuluan
Hukum, sebagai konsep umum, terbagi antara substansi dan prosedur. Ketentuan substantif perundang-undangan menginformasikan ketentuan prosedural terkait dan sebaliknya. Hukum pidana tidak berbeda. Perundang-undangan, dalam konteks kriminal, pada dasarnya dirancang untuk menetapkan keadaan (yaitu hukum substantif) dan prosedur (yaitu hukum acara) yang mana orang, hukum atau lainnya, dapat dihukum oleh Negara di mana undang-undang tersebut telah diundangkan. Oleh karena itu, adalah aspek substantif dari hukum pidana yang berfokus pada prinsip-prinsip hukum yang menurutnya tanggung jawab pidana ditentukan dan aspek prosedural hukum pidana yang berfokus pada prosedur yang digunakan untuk memutuskan pertanggungjawaban pidana dan hukuman terkait.
Republik India memasukkan aspek substantif dari hukum pidana dalam sebuah undang-undang yang berjudul The Lawal Hukum India No. 45 tahun 1860, atau IPC. Perundang-undangan prosedural yang sesuai adalah Kode Prosedur Pidana No 2 tahun 1974, atau CrPC. Perbedaan antara kedua perundang-undangan ini akan dibahas lebih rinci di bawah ini.Sistem Adversarial
Sebagai titik awal dalam analisis sistem hukum, penting untuk dicatat apakah sistem hukum yang dimaksud bersifat permusuhan atau inkuisisi.
KUHP India No 45 of 1860 (IPC)
Sederhananya, IPC diundangkan untuk tujuan menyediakan kode hukum pidana umum untuk India [iii] (tidak termasuk Negara Bagian Jammu dan Kashmir yang diatur dalam hal ini oleh KUHP Ranbir) yang mendefinisikan semua kejahatan yang mungkin dilakukan di India dan hukuman yang terkait dengan kejahatan tersebut.
IPC berlaku untuk setiap orang di India atau orang-orang yang bertanggung jawab berdasarkan hukum India. IPC mendefinisikan 'orang' di bagian 11 seperti memasukkan "… setiap perusahaan atau asosiasi atau badan orang, baik yang tergabung atau tidak. "
IPC dipecah menjadi 23 bab, yang sebagiannya menjelaskan rincian kejahatan spesifik dan konsekuensi yang terkait dengan kejahatan tersebut.Hukuman di bawah IPC dimasukkan ke dalam lima kategori besar [iv], yaitu -
kematian (ini terkait dengan kejahatan seperti "melancarkan, atau mencoba berperang, atau berlarengan melancarkan perang" melawan pemerintah India [v]);
- penjara seumur hidup;
- penjara umum, yaitu -
- yang ketat, yaitu dengan kerja keras; atau
- sederhana;
- denda.
- Kode Prosedur Pidana Nomor 2 Tahun 1974 (CrPC)
CrPC diberlakukan untuk mengkonsolidasikan undang-undang yang berkaitan dengan prosedur pidana di India (sekali lagi, dengan mengesampingkan Negara-negara Jammu dan Kashmir dan hanya di keadaan tertentu ke negara bagian Nagaland dan 'daerah kesukuan' sebagaimana didefinisikan dalam CrPC). [vi]
CrPC menyediakan prosedur wajib yang berkaitan dengan -
- ketakutan terhadap penjahat yang dicurigai;
- kumpulan bukti;
- penentuan rasa bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa;
- penentuan hukuman terhadap yang dihukum; [vii]
- pemeriksaan saksi;
- prosedur interogasi;
- prosedur pengadilan dan jaminan; dan
- prosedur penangkapan.
- Dalam menerapkan poin-poin yang disebutkan di atas, CrPC membagi prosedur yang harus diikuti sehubungan dengan administrasi pengadilan pidana menjadi tiga kategori besar, yaitu -
- Tahap 2: Permintaan: proses peradilan di mana hakim memastikan dirinya sendiri sebelum diadili, bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa orang tersebut bersalah; dan
- Tahap 3: Pengadilan: proses peradilan atas tuduhan atau ketidakbenaran terdakwa. [viii]
- Perbedaan antara IPC dan CrPC
Mengingat apa yang telah dibahas pada paragraf sebelumnya, perbedaan antara kedua undang-undang ini dapat dianggap luas, karena masing-masing memiliki penekanan pada Aspek hukum yang terpisah-satu adalah substansi dan prosedur lainnya. Masing-masing ada sebagai item terpisah namun sepenuhnya bergantung pada yang lain. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa tanpa IPC, ketentuan dan prosedur CrPC tidak dapat ditegakkan karena tidak akan ada definisi kejahatan dan tidak ada kemungkinan sanksi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Sebaliknya, tanpa sanksi dan hukuman CrPC sebagaimana tercantum dalam IPC tidak dapat diterapkan pada seorang terpidana.
Di bawah sistem permusuhan yang mengatur sistem peradilan pidana di India, sangat penting kedua undang-undang undang-undang ini ada untuk memastikan keadilan substantif dan prosedural pengadilan.
Perbedaan dalam masing-masing undang-undang hanya didasarkan pada tujuan undang-undang perundang-undangan yang telah ditetapkan, yaitu -
dalam kasus IPC, untuk memberikan sebuah peraturan pidana umum untuk India; dan
- dalam kasus CrPC, untuk mengkonsolidasikan undang-undang yang berkaitan dengan prosedur pidana di India.
- Kesimpulan
Secara singkat mempertimbangkan aspek-aspek sistem hukum yang berlawanan yang mengatur sistem hukum di India, dan kode-kode yang mengatur sistem ini, dapat dicatat bahwa -
IPC, yang berkaitan dengan hukum substantif, menguraikan berbagai kejahatan yang mungkin dilakukan, dan lima kategori hukuman luas yang harus dipaksakan oleh kejahatan-kejahatan ini;
- CrPC, yang berkaitan dengan hukum acara, berkaitan dengan prosedur wajib yang harus diundangkan selama masa uji coba pidana;
- sementara kodenya berbeda, mereka sangat bergantung satu sama lain; dan
- tanpa penerapan kode-kode ini dalam hukum pidana di India, keadilan substantif dan prosedural dalam pengadilan pidana tidak dapat dipastikan.
- Perbedaan antara IPC dan CrPC