Perbedaan antara Ltd dan Pvt Ltd Perbedaan Antara

Anonim

Ltd vs Pvt Ltd

Ltd mengacu pada perusahaan Public Limited dan Pvt Ltd mengacu pada perusahaan terbatas swasta.

Sebuah perusahaan disebut swasta terbatas ketika semua sahamnya berada di tangan pribadi. Pvt Ltd Perusahaan dimiliki oleh sekelompok promotor. Di sisi lain, saham di perusahaan Umum Terbuka terbuka untuk semua orang. Perusahaan tidak berada di tangan beberapa promotor tapi publik memilikinya.

Ada juga perbedaan jumlah pemegang saham di dua jenis perusahaan tersebut. Di perusahaan Private Limited, jumlah pemegang saham minimum harus dua dan maksimal 50. Di sisi lain, jumlah minimum pemegang saham di Perusahaan Umum Ltd adalah tujuh dan tidak ada batasan jumlah pemegang saham maksimal.

Saat membicarakan saham, saham dapat ditransfer secara bebas di Perusahaan Umum sedangkan tidak mungkin dilakukan di perusahaan Private Limited. Jika saham perusahaan Pvt Ltd harus dipindahkan, persetujuan pemegang saham harus dicari. Pvt Ltd Perusahaan tidak dapat membuat penawaran umum sahamnya. Sebaliknya, perusahaan bisa melakukan penawaran umum melalui s.

Saham perusahaan terbatas tercatat di bursa efek sedangkan tidak dalam kasus Private Limited Company. Ini berarti bahwa perdagangan terjadi dengan perusahaan Ltd di bursa saham dan tidak ada yang seperti itu terjadi dengan perusahaan Pvt Ltd.

Perusahaan Private Limited adalah perusahaan kemitraan dimana perusahaan Public Limited merupakan badan usaha yang penuh.

Perusahaan Umum Terbatas dilengkapi dengan peraturan dan persyaratan yang ketat. Di sisi lain, tidak ada peraturan atau persyaratan ketat yang berlaku untuk perusahaan terbatas swasta.

Ringkasan

1. Sebuah perusahaan disebut sebagai private limited ketika semua sahamnya berada di tangan swasta sementara saham di perusahaan Public Limited terbuka untuk semua orang.

2. Pvt Ltd Perusahaan dimiliki oleh sekelompok promotor. Di sisi lain, perusahaan Public Limited tidak berada di tangan beberapa promotor tapi masyarakatlah yang memilikinya.

3. Di perusahaan Private Limited, jumlah pemegang saham minimum harus dua dan maksimal 50. Di sisi lain, jumlah minimum pemegang saham di Perusahaan Umum Ltd adalah tujuh dan tidak ada batasan jumlah pemegang saham maksimal.

4. Saham perusahaan terbatas tercatat di bursa efek sedangkan tidak dalam kasus Private Limited Company.