Perbedaan antara Penitipan dan Penitipan Polisi Perbedaan antara

Anonim

Penahanan Polisi

Baik hak asuh peradilan dan penahanan polisi membatasi kebebasan dan jangkauan gerakan seorang orang. Undang-undang dan agennya (khususnya, polisi dan pengadilan) menggunakan metode perlindungan dan pencegahan dengan membawa seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan dari masyarakat umum. Hal ini memungkinkan penegakan hukum untuk menyelidiki tuduhan kejahatan dengan benar dan meminta tersangka untuk diadili atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Kedua jenis hak asuh sering diberikan kepada orang-orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Perlindungan diberikan agar tersangka berada di kisaran atau yurisdiksi agen hukum dan bukan di masyarakat terbuka.

Pengasuhan polisi didefinisikan sebagai hak asuh secara langsung oleh polisi dari seseorang yang telah melakukan kejahatan. Orang tersebut ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses. Orang tersebut kemudian dikurung di penjara polisi. Penahanan penjara biasanya berlangsung singkat karena hak asuh dapat dicabut jika orang tersebut dipresentasikan di hadapan hakim (dalam waktu 24 jam sejak ditangkap) dan diberi jaminan oleh hakim.

Tersangka dapat diinterogasi oleh polisi saat berada dalam tahanan jenis ini, dengan asumsi bahwa tersangka membaca hak Miranda sebelum benar-benar mengirimnya ke kantor polisi. Penasihat hukum biasanya hadir dalam interogasi untuk memastikan bahwa hak tersangka dihormati dan tidak ada bahaya fisik atau kebrutalan apapun yang akan terjadi. Selain itu, hak asuh polisi seringkali merupakan jenis hak asuh bagi tersangka dengan pelanggaran yang tidak dapat dibantah.

Penitipan yudisial berbeda dari tahanan polisi dalam banyak aspek. Penitipan yudisial dianggap berasal dari hakim atau pengadilan itu sendiri. Penitipan ini diperintahkan oleh hakim, tergantung pada keadaan kasus ini. Penahanan dapat diberikan karena hakim menolak jaminan, tersangka mendapatkan penghinaan terhadap pengadilan, atau untuk banyak keadaan lainnya.

Bergantung pada situasinya, hakim dapat memerintahkan tersangka kembali ke tahanan polisi atau ke dalam tahanan pengadilan. Jenis hak asuh ini sering diberikan jika tersangka memanifestasikan risiko haknya saat berada dalam tahanan polisi. Tidak ada interogasi yang dilakukan selama masa tahanan pengadilan, kecuali jika situasi menyerukan tindakan tersebut dan dengan izin hakim.

Proses penahanan seorang penjahat berikut seperti ini:

  • Tersangka ditangkap oleh polisi setelah mengikuti sebuah laporan atau petunjuk. Contoh lainnya adalah tersangka ditangkap setelah tertangkap basah dalam tindak kejahatan tersebut.
  • Tersangka ditahan untuk diinterogasi dan diperiksa secara parsial.
  • Tersangka diajukan ke pengadilan dengan tiga pilihan: hakim dapat mengirim uang jaminan dan tersangka memiliki kebebasan sementara, tersangka dikirim kembali ke tahanan polisi, atau tersangka tetap berada di bawah perlindungan hak asuh peradilan.

Ringkasan

  1. Penahanan polisi adalah perlindungan dan perawatan yang diberikan oleh polisi. Seseorang yang berada di bawah pengawasan pengadilan berada di bawah perlindungan dan keamanan seorang hakim.
  2. Penahanan polisi dimulai saat seorang petugas polisi menangkap seorang tersangka dan membacakan hak Miranda kepadanya. Penitipan yudisial terjadi saat hakim memerintahkan tersangka dimasukkan ke dalam tahanan jenis ini.
  3. Seorang tersangka di bawah pengawasan polisi dapat diinterogasi mengenai rincian kejahatan tersebut, sementara tindakan ini tidak berlaku lagi di bawah pengawasan pengadilan. Penitipan yudisial hanya bisa dicabut saat hakim memerintahkan kekosongan untuk dipatahkan.

Pengasuhan polisi adalah hak asuh awal tersangka. Setelah hakim mengevaluasi kasus tersebut, tersangka dapat memiliki kebebasan sementara (dengan mengirimkan uang jaminan), hak asuh pengadilan, atau dibawa kembali ke tahanan polisi. h