Perbedaan Antara Hukum dan Statuta

Anonim

Hukum vs Statuta

Kata hukum dan undang-undang membingungkan mayoritas orang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam dalam proses pembuatan undang-undang. Tindakan kata ketiga menambah kesengsaraan ini. Namun, ada perbedaan halus antara undang-undang dan undang-undang yang akan disorot dalam artikel ini.

Statuta

Hukum tertulis dari sebuah negara yang telah diloloskan oleh badan legislatifnya dikenal sebagai undang-undang. Ada juga undang-undang organisasi seperti perusahaan atau universitas. Ada undang-undang tak tertulis di sebuah negara, tapi undang-undang tersebut tidak disebut undang-undang. Statuta bukanlah hukum yang dibuat oleh pengadilan atau dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tata cara. Statuta memiliki keunggulan atas semua undang-undang lainnya, dan oleh karena itu undang-undang surat hitam disebut juga undang-undang huruf hitam. Statuta diterbitkan dalam 2 bentuk yang kronologis dimana patung-patung ditulis dalam urutan yang sama seperti yang diloloskan oleh legislatif. Bentuk lainnya adalah kodifikasi dimana undang-undang diklasifikasikan menurut kategori di mana mereka jatuh. Sebagai undang-undang untuk menjadi undang-undang, undang-undang tersebut mensyaratkan meterai persetujuan eksekutif tertinggi negara tersebut, yang seringkali merupakan presiden negara tersebut.

Hukum

Semua peraturan dan peraturan yang diperlukan untuk memelihara masyarakat, organisasi, masyarakat, atau negara disebut undang - undangnya. Hukum mengatur perilaku anggota masyarakat. Ada hukum properti, hukum konstitusional, hukum kontrak, hukum pidana, hukum agama, dan bahkan hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Dalam demokrasi, ada aturan hukum, yang mengindikasikan bahwa ini adalah sistem peraturan yang adil.

Apa perbedaan antara UU dan Statuta? Secara teknis, undang-undang adalah gagasan yang diajukan dalam bentuk RUU dan disahkan oleh dua majelis legislatif yang belum diratifikasi oleh Presiden sementara undang-undang adalah undang-undang yang telah ditulis dan dikodifikasikan.

• Hukum dapat ditulis atau tidak tertulis, dan yang tertulis disebut undang-undang.