Perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif | Keadilan retributif vs keadilan restoratif

Anonim

Keadilan Restoratif vs Keadilan Adat

Perbedaan antara Keadilan Restoratif dan Keadilan Retributif memang merupakan topik yang tidak biasa. Hal ini jarang terjadi karena istilah di atas tidak sering digunakan dan oleh karena itu tidak asing bagi kita semua. Mereka yang berada di bidang hukum mungkin mengenal makna setiap istilah. Namun, bagi kita yang tidak begitu berkenalan, istilah tersebut merupakan semacam dilema. Tentu saja, sebelum mengidentifikasi perbedaan antara keduanya, penting untuk menentukan dan memeriksa makna yang tepat dari setiap istilah. Untuk mulai dengan, Keadilan Restoratif dan Keadilan Retributif mewakili dua teori keadilan yang diterapkan dalam sistem peradilan pidana sistem peradilan sebuah negara. Ingat, bagaimanapun, bahwa aplikasi praktis mereka mungkin berbeda dari yurisdiksi ke yurisdiksi. Pikirkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk keadilan yang melibatkan pelaku dan korban sementara Keadilan Retributif hanya melibatkan pelaku.

Apa itu Keadilan Restoratif?

Secara hukum, istilah Keadilan Restoratif didefinisikan sebagai proses partisipatif di mana semua orang terkena dampak pelanggaran tertentu, seperti korban, pelanggar, dan masyarakat berkumpul untuk secara bersama-sama menyelesaikan situasi yang mengikuti setelah terjadinya kejahatan . Penekanan proses seperti itu adalah pada pemulihan pihak-pihak yang terkena dampak kejahatan. Umumnya, kejahatan atau pelanggaran mempengaruhi tiga pihak, yaitu korban, pelaku dan masyarakat secara keseluruhan. Tujuan akhir dari Keadilan Restoratif meliputi penyembuhan korban, rehabilitasi dan pertanggungjawaban pelaku, pemberdayaan korban, rekonsiliasi, pemulihan kerugian yang disebabkan, keterlibatan masyarakat, dan penyelesaian konflik antara semua pihak yang terkait. Dengan demikian, partisipasi aktif semua pihak sangat penting.

Keadilan Restoratif biasanya mengikuti proses yang melibatkan negosiasi antara pihak-pihak yang terkait atau mediasi. Teori keadilan ini berfokus secara setara pada ketiga pihak yang terkena dampak kejahatan. Oleh karena itu, sebagai lawan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, Keadilan Restoratif berfokus untuk mempromosikan respons yang lebih banyak oleh korban / masyarakat. Dengan demikian merupakan alternatif hukuman dalam sistem peradilan pidana. Korban dan masyarakat memainkan peran penting dalam proses seperti itu sementara kebutuhan dan permasalahan semua pihak dibahas dan diselesaikan.Singkatnya, Keadilan Restoratif berfungsi sebagai forum di mana korban, pelaku, dan masyarakat dapat dengan bebas mengemukakan masalah, kekhawatiran dan kebutuhan mereka sehubungan dengan akibat dari kejahatan tersebut. Prosesnya juga melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan tindakan yang disepakati sambil mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya dengan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Reparasi ini bisa berupa rehabilitasi, pengabdian masyarakat, atau bentuk lainnya. Teori Keadilan Restoratif memandang kejahatan sebagai tindakan yang dilakukan terhadap individu atau masyarakat yang bertentangan dengan negara.

Keadilan Restoratif berfokus pada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban dan pemulihan atas kerugian yang diakibatkannya

Apa itu Keadilan Adat?

Istilah Keadilan Retributif mengacu pada teori keadilan

yang didasarkan pada gagasan penghukuman . Sebenarnya, beberapa menyebutnya sebagai sistem keadilan yang berfokus pada hukuman pelaku dibandingkan dengan rehabilitasinya. Secara tradisional, ini didefinisikan sebagai teori keadilan yang memandang hukuman sebagai respons terbaik terhadap kejahatan atau respons yang dapat diterima secara moral terhadap kejahatan. Namun, perlu diingat bahwa penekanan teori ini terletak pada menjatuhkan hukuman yang masuk akal dan proporsional dengan kejahatan dan tingkat keparahannya. Keadilan Retributif memiliki karakteristik moral yang lebih karena berusaha memberikan kepuasan dan keuntungan mental dan / atau psikologis kepada korban dan masyarakat. Selanjutnya, teori Keadilan Retributif memastikan bahwa hukuman tersebut berlaku sama untuk semua orang tergantung pada gravitasi dan sifat kejahatannya. Dalam Keadilan Retributif, tidak seperti Keadilan Restoratif, tidak ada forum atau diskusi, atau keterlibatan korban dan masyarakat. Keadilan Retributif berkonotasi bahwa pelaku melakukan kejahatan terhadap negara dan karenanya telah melanggar hukum dan kode moral negara. Tujuan akhir dari teori Keadilan Retributif bukanlah rehabilitasi, pemulihan, restorasi, atau pencegahan pelanggaran di masa depan. Sebaliknya, hukuman, dan kembali kepada pelaku hukuman yang proporsional dan sesuai dengan kejahatan dan gravitasinya. Apa perbedaan antara Keadilan Restoratif dan Keadilan Retributif?

Jika perbedaan antara Keadilan Restoratif dan Keadilan Retributif masih tampak ambigu, mari kita periksa perbedaan utama secara lebih dekat.

• Pertama, Keadilan Restoratif memandang kejahatan sebagai tindakan melawan individu dan masyarakat. Sebaliknya, Keadilan Retributif menganggap tindakan kriminal terhadap negara dan pelanggaran hukum negara dan kode moral.

• Keadilan Restoratif berfokus pada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan reparasi atas kerugian yang ditimbulkan. Keadilan Retributif, di sisi lain, berfokus pada hukuman, hukuman yang sesuai dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan.

• Korban dan masyarakat sangat penting dalam proses Keadilan Restoratif sedangkan peran mereka terbatas atau hampir tidak ada dalam proses Keadilan Retributif.

• Keadilan Restoratif dilakukan melalui negosiasi atau mediasi yang biasanya melibatkan partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat. Sebaliknya, Keadilan Retributif tidak memerlukan proses seperti itu dan malah berfokus untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut. Akhirnya, Keadilan Restoratif berfokus pada pencapaian keadilan melalui keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan di atas. Sebaliknya, Keadilan Retributif berpendapat bahwa keadilan dilayani saat pelaku telah dihukum dengan tepat.

Gambar Courtesy:

Gavel via Pixabay (Domain Publik)